Bupati Bogor Lantik Dua Kades Terpilih

Proses pelantikan dua kades terpilih dilantik Bupati Bogor Foto: Yusup Bahtiar/transjabar

transjabar_BOGOR –  Bupati Bogor, Hj. Nurhayanti kembali melantik Dua kepala Desa Terpilih hasil pemilihan kepala desa antar waktu yakni Mahmud sebagai Kepala Desa Sukaharja Kecamatan Ciomas dan Heni Nuryani sebagai Kepala Desa Banjarwaru Kecamatan Ciawi, pelantikan tersebut dilaksanakan di Pendopo Bupati Bogor, Cibinong pada Jumat (3/8/2018).

Dalam amanatnya Bupati Bogor menyampaikan pergantian Kepala Desa Sukaharja Kecamatan Ciomas dan Kepala Desa Banjarwaru Kecamatan Ciawi ini berkaitan dengan persoalan hukum yang dihadapi kepala Desa sebelumnya, maka belajarlah dari pengalaman tersebut, karena sesungguhnya pengalaman adalah guru terbaik yang akan membantu kita untuk bermuhasabah dan lebih hati-hati dalam menjalankan tugas pokok, fungsi dan kewenangan agar tidak terulang kembali.

“Sebagai Kepala Desa antar waktu, diharapkan menuntaskan program-program yang memerlukan penyelesaian sebelum masa bakti berakhir serta mengembangkan inovasi-inovasi baru yang bermanfaat bagi masyarakat untuk memberikan daya ungkit yang signifikan bagi pencapaian visi, misi dan program kerja, baik di Desa Sukaharja maupun Desa Banjarwaru,” katanya.

Lebih jauh Nurhayanti mengatakan pertumbuhan masyarakat Desa yang semakin dinamis memerlukan kepekaan kepala desa untuk anggap terhadap kebutuhan masyarakat dan menyikapi tantangan secara cerdas dan kreatif dengan tetap memperhatikan tertib administrasi dan disiplin anggaran, terlebih sekarang ini terdapat dana desa yang penggunaannya harus sesuai dengan program skala prioritas yang telah dimusyawarahkan bersama masyarakat.

“saya harapkan meskipun baru menjadi kepala desa telah memiliki penhetahuan tentang tugas pokok, fungsi dan kewenangan kepala desa termasuk mengenai pentingnya siklus perencanaan-pelaksanaan- pertanggungjawaban dan monitoring program/kegiatan serta tertib administratif dan tertib anggaran dalam pengelolaan keuangan desa, “katanya.

Bupati juga mengatakan khusus dalam hal pengelolaan anggaran, setiap tahun akan dilakukan pengawasan sistem terhadap penetapan, evaluasi dan pertanggungjawaban anggaran serta akan ada audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memeriksa semua penyelenggara anggaran setiap akhir tahun.

“Setiap kepala Desa harus berupaya membangun kualitas sebagai pribadi yang jujur, cerdas dan berdisplin serta taat terhadap peraturan perundang undangan yang berlaku agar terhindar dari kekeliruan yang berakibat sanksi hukum,” ujarnya. (Yusup Bahtiar).

https://jalalive.wangsomboonhospital.go.th/

https://eonsdi.com/