Castono Bakal Gagal Nyalon, Jika Tak Disetujui Bupati

Kantor Desa Bungursari Foto : Yusup Bahtiar/ transjabar

transjabar_PURWAKARTA – Surat permohonan pengajuan pengunduran diri Kades Bungursari Kecamatan Bungursari, hingga sampai saat ini belum di setujui oleh Bupati Kabupaten Purwakarta.

Sampai saat ini Castono, yang akan maju dan mendaftarkan dirinya sebagai bakal calon legeslatif, menurut peraturan harus terlebih dahulu mengajukan pengunduran diri dari jabatan kades.

Kades Castono, kabarnya sudah melayangkan surat permohonan pengajuan pengunduran diri dari Kepala Desa Bungursari pada tanggal 16 Juli 2018 yang lalu. Namun menurut Muslim, SMHK Kasi Tata Pemerintahan Kecamatan Bungursari, surat permohonan pengajuan pengunduran diri dari Kades Bungursari namun belum disetujui.

“Nanti mendekati H-2 Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) dari KPUD Kabupaten Purwakarta pada tanggal 21 September tahun 2018 ini, baru akan di setujui Bupati,” ujar Kasi Tapem Kecamatan Bungursari, Kamis ( 2/8/2018).

Apabila sudah ada pengantinya kemungkinan besar baru akan di setujui oleh bupati, “karena itu kewenangan bupati, ” paparnya kepada transjabar.com

Untuk urusan pelayanan terhadap warga, saat ini masih di tanda Bungursari oleh Kades, karena surat permohonan pengajuan pengunduran diri Kades belum di setujui oleh Bupati

“Saat ini permohonan pengunduran Kades sudah di layangkan ke Kecamatan dan Bupati, sampai saat ini masih dalam tahap proses, karena SK Pengakatan dan pemberhentiannya itu adalah kewenangan Bupati,” ucap Sadi Sekdes Bungursari ditemui dikantor Desa Bungursari.

Ditempat terpisah, Ketua KPU Purwakarta Ramlan Maulana menjelaskan, sesuai dengan ketentuan PKPU, paling lambat dua hingga satu hari sebelum di tetapkan oleh KPUD, itu pun apabila persyaratannya dinyatakan lengkap.

“Syarat mutlak, kades yang mencalonkan harus mundur, sesuai ketentuan PKPU, ” terang dia.

Pertama kata dia, saat pendaftaran dan masa penelitian administrasi sudah harus melampirkan Surat pengunduran diri, tanda terima surat pngunduran diri dari instansi terkait, dan surat keterangan bahwa pengunduran dirinya sedang diproses

Kedua, sehari sebelum pnetapan DCT surat pmberhentiaannya sebagai kades sudah harus ada, ” jika ketentuan dalam hal point point diatas tidak terpenuhi maka ya tamat sudah, ” katanya.  (Yusup Bahtiar).

https://jalalive.wangsomboonhospital.go.th/

https://eonsdi.com/