TRANSJABAR.COM | Satuan Reserese Kriminal Polres Karawang kembali menangkap dua orang warga Karawang yang terlibat dalam permainan judi online. Dengan dalil ingin cepat kaya dari judi dengan penghasilan yang lumayan tiap harinya.
Bukanya menjadi kaya, malah ditangkap dan dijebloskan ke penjara karena permainan haram dengan bermain judi online.
Dua orang warga yang terlibat permainan judi online tersebut, yaitu ; OM (49) seorang wanita yang tercatat sebagai warga Desa Ciwaringin, Kecamatan Lemah Abang, Kabupaten Karawang.
Dan DM (38) seorang pria tercatat sebagai warga Desa Gintungkerta, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang.Keduanya melakukan praktik perjudian dengan cara membuka, menerima, menawari dan mengajak masyarakat untuk memasang nomer ataupun angka dalam akun situs judi online milik pelaku.
Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Arief Bustomi dalam keterangan persnya menyampaikan bahwa dalam sehari para pelaku menerima pasangan sekitar Rp. 50.000 – Rp.150.000. jika dikalkulasikan para pelaku bisa menerima pasangan antara Rp.1,5 juta hingga Rp. 4,5 juta perbulannya,” ujar Kasat Reskrim, Jumat ( 29/9/2023).
Arief katakan, penyidik selain mengamankan dua orang tersangka yaitu OM dan DM juga diamankan barang bukti yang disita berupa, uang tunai sebanyak Rp. 424.000, 4 lembar kertas rekapan togel, 1 buah dompet kecil, 1 akun situs judi online, 1 buah handphone.
Sementara dari pelaku DM berhasil disita, uang tunai Rp. 21.000, 2 lembar kertas rekapan togel, 1 akun situs judi online, 1 bush handphone.
: Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun kurungan penjara, ” ujarnya. (Pot/red).