TRANSJABAR.COM | Residivis spesialis pembobol rumah kosong di Karawang tampak terpincang-pincang saat digelandang polisi. Bandit ini, memang sengaja dilumpuhkan polisi karena melawan saat proses penangkapan. Dia, nekat mau menabrak polisi. Dan terpaksa, satu lesutan timah panas disarangkan ke kakinya.
Residivis ini berinisial AA (43), warga Batujaya, Karawang. Apesnya dia, saat membobol sebuah rumah kosong (ditinggal penghuninya) di Desa Kalang Surya Kecamatan Rengasdengklok, Karawang, pada 19 Maret 2023 sore. Saat menjarah isi rumah itu, aksinya terekam CCTV. Kemudian oleh pemilik rumah dilaporkan melalui aplikasi Lapor Pak Kapolres.
Berbekal rekaman CCTV dan sejumlah alat bukti lainnya, identitas pelaku ketahuan. Dia, adalah AA, residivis di kasus yang sama.
AA pun lalu diburu polisi. Hingga akhirnya, pada Jumat 24 Maret 2023, keberadaannya diketahui. AA berada di wilayah Rengasdengklok, Karawang. Polisi kemudian melakukan penyergapan.
Namun saat penyergapan, AA mengetahuinya. Dia langsung naik ke motor dan kabur. Saat itu, polisi mencoba menghentikannya, namun AA nekat malah mengarahkan sepeda motornya kepada salah satu polisi, dan nyaris menabraknya. Beruntung, anggota polisi itu berhasil menghindar dan langsung menembak AA hingga roboh.
“Kami melakukan tindakan tegas terukur karena pelaku mencoba menabrak anggota kami. Pelaku roboh setelah kaki kirinya terkena tembakan,” ujar Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, saat jumpa pers, di Mapolres Karawang, Sabtu 25 Maret 2023.
AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, polisi sudah lama memburu AA setelah sebelumnya mendapat laporan ada dua rumah kosong yang berhasil dibobolnya.
“Pelaku memang menjadi target operasi kami selama ini. Kami tengah memburu keberadaannya,” ucap AKBP Wirdhanto Hadicaksono.
AKBP Wirdhanto Hadicaksono menyatakan, pelaku merupakan residivis pencuri rumah kosong. Terakhir pelaku berhasil membobol dua rumah kosong hingga diburu polisi.
Dari tangan pelaku AA, tutur Kapolres Karawang, petugas mengamankan sejumlah barang bukti uang sebesar Rp500.000, laptop, dan satu unit motor. Pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penpenjara.( Cahyo).